Pojok Kebijakan #4

Beberapa waktu lalu, kita dibuat resah oleh sejumlah pejabat atau ASN yang memiliki gaya hidup mewah. Fenomena ini kemudian diangkat menjadi tema Pojok Kebijakan #4 yaitu “Manajemen Talenta ASN”. Pojok Kebijakan #4 diselenggarakan pada Jumat, 24 Maret 2023 di Yogyakarta.

Agenda ini dibersamai langsung oleh ahli sekaligus praktisi kebijakan publik, yakni Yanuar Nugroho. Selama kurang lebih dua jam, peserta diajak mendiskusikan pelbagai pandangan, ide, kritik serta jalan keluar untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui pembenahan manajemen talenta ASN.

Mengapa Manajemen Talenta ASN?

Saat ini, publik dibuat resah melihat gaya hidup mewah sejumlah pejabat atau ASN. Selain itu, ketimpangan pendapatan ASN (Aparatur Sipil Negara) antar instansi juga menjadi sorotan publik. Hal tersebut menunjukan adanya urgensi untuk melakukan reformasi birokrasi di Indonesia, utamanya dalam manajemen talenta ASN. Sebab, kesuksesan pembangunan didukung oleh kapabilitas dan performa para birokrat sehingga, manajemen talenta ASN sangat dibutuhkan dalam birokrasi.

Forum Pojok Kebijakan #4

Forum Pojok Kebijakan #4 dimulai oleh pembicara dengan memberikan pengantar tentang latar belakang lahirnya kebijakan manajemen talenta ASN. Manajemen talenta nasional sebenarnya lahir dari instruksi presiden pada tahun 2018 ketika melihat dua orang anak bangsa yang mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional. Presiden akhirnya ingin mencetak sumber daya manusia yang berkualitas agar mengangkat atau mengharumkan nama bangsa Indonesia melalui manajemen talenta nasional.

Awalnya, konsep manajemen talenta nasional memiliki lima sektor: pendidikan; seni budaya; olahraga; industri; dan ASN. Seiring berjalannya waktu, muncul hambatan untuk mengembangkan talenta industri. Sektor industri pun diputuskan tidak lagi masuk dalam konsep manajemen talenta nasional dengan pemahaman bahwa sektor industri akan mempersiapkan sendiri kebutuhan sumber daya manusianya.

Pasca wabah COVID-19 tepatnya pada tahun 2021, ASN tidak masuk dalam kerangka manajemen talenta nasional. Manajemen talenta ASN dialihkan menjadi penugasan rumpun PANRB. Kini, manajemen talenta nasional hanya menyisakan tiga sektor: riset inovasi dan pendidikan; olahraga; dan seni budaya.

Ada dua permasalahan mendasar terkait dengan manajemen talenta ASN, yakni keengganan bekerja untuk negara dan pengelolaan manajemen talenta. Sudah bukan rahasia lagi bahwa orang-orang terbaik di negeri ini tidak bekerja untuk negara, tetapi memilih bekerja di sektor swasta, dsb. Hal ini disebabkan karena kekeliruan persepsi bahwa bekerja di sektor privat adalah untuk menghasilkan uang sementara bekerja di ranah publik bertujuan untuk mengabdi kepada negara. Sejatinya, hakikat bekerja adalah untuk mencari penghasilan. Apabila negara tidak mau menghargai kerja para ASN dengan penghasilan yang layak, maka talenta terbaik negeri ini tetap enggan bekerja di sektor publik.

Kedua, pengelolaan manajemen talenta terkait dengan empat hal: recruitment; development; deployment; dan retainment. Hal ini mesti dijalankan dengan perencanaan yang matang, programatik, dan daya implementatifnya terarah guna mewujudkan reformasi birokrasi

Permasalahan selanjutnya yang menghambat terwujudnya reformasi birokrasi ialah soal decent and single salary system (sistem gaji layak dan gaji tunggal). Indonesia memiliki empat tingkatan dalam sistem

pengupahan dan semuanya memiliki nominal yang berbeda-beda. Sistem pengupahan ini mengakibatkan ketimpangan gaji yang tampak jelas dalam format pendapatan ASN antar instansi.

Dengan demikian, jika proses pengelolaan manajemen talenta tidak berjalan dengan ideal, maka reformasi birokrasi tidak dapat diwujudkan.

Pelatihan Offline

Anda tertarik melakukan pelatihan foresighT bersama nalar institute?