BAGIKAN

Arah Pembangunan Jangka Panjang

Indonesia berniat untuk menjadi negara besar tahun 2045 nanti. Namun, ada dua pokok yang perlu diperhatikan dalam arah pembangunan negeri jangka panjang yaitu tantangan dan prinsip. Pokok pertama adalah tantangan struktural pembangunan yang akan dihadapi pada tahun 2026 sampai 2045. 

Dari refleksi atas dinamika pembangunan selama ini (yang juga tertuang dalam Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi tahun 2021), setidaknya ada enam tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama: 

Pertama, kualitas institusi dan tata kelola pemerintahan. Ada ‘kemandekan’ dan kemunduran demokrasi. Pada tahun 2020, Indeks Demokrasi Indonesia ada pada posisi terendah dalam 14 tahun terakhir dan negeri ini beresiko tergelincir dari kategori flawed democracy menjadi hybrid regime (Economist Intelligence Unit, 2020). Di tahun yang sama, Indeks Persepsi Korupsi juga stagnan di skor 37 dari 100 dan berada pada peringkat 102 dari 180 negara (Transparency International, 2020) dan sementara Indeks Kebebasan Pers masih mengalami fluktuasi sejak tahun 2010, media banyak dinilai kurang bebas dan plural jika dibandingkan dengan periode pertama reformasi. Kualitas institusi yang kurang baik ini mengakibatkan perburuan rente sehingga perlu penguatan kapasitas negara atau state capacity untuk memastikan kinerja negara dalam melayani dan menjamin kebebasan warga. 

Kedua, rendahnya mobilitas sosial. Mobilitas sosial erat terkait dengan perubahan status sosial-ekonomi yang rendah yang menyebabkan kemiskinan dan ketimpangan. Tingginya ketimpangan karena rendahnya mobilitas sosial ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Indonesia mengalami kenaikan ketimpangan pendapatan tercepat di dunia selama dekade 2000-an dengan Gini index 37.8 pada tahun 2018 (Solt, 2020). Mobilitas sosial yang rendah ini ditunjukan oleh rendahnya pemerataan kesempatan. Jika dilihat tren rasio ketergantungan 2015 sampai 2045, Indonesia perlu waspada dengan isu mobilitas sosial ini agar potensi bonus demografi ini tidak sia-sia.  

Ketiga, ketahanan pangan, energi, dan air bersih. Harga-harga makanan dan kebutuhan pokok di Indonesia jauh lebih mahal (sekitar 64 persen) jika dibandingkan dengan harga internasional, khususnya gula, daging, dan buah-buahan. Tingkat elektrifikasi rumah tangga nasional meningkat, tetapi masih banyak orang hidup tanpa listrik, mereka kebanyakan ada di pedesaan dan di luar Jawa. Pada tahun 2020, secara nasional baru 90,21 persen rumah tangga memiliki akses pada air minum layak. Berdasarkan wilayah, rumah tangga dengan akses air minum kayak di perkotaan baru mencapai 96,08 persen, sedangkan di pedesaan masih 82,74 persen (BPS, 2020). Temuan terakhir UNICEF menunjukkan bahwa 70 persen air minum rumah di Indonesia tercemar tinja. 

Keempat, urbanisasi dan tersier isasi. Pada tahun 2045, 72,9 persen penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan. Urbanisasi tanpa perencanaan menurunkan kualitas hidup warga: kemiskinan perkotaan, polusi, kemacetan, kualitas lingkungan hidup yang buruk, dan sebagainya. Urbanisasi yang tidak diantisipasi juga berdampak pada ketidakmampuan perkotaan untuk menciptakan lapangan kerja yang baik. Urbanisasi di Indonesia menjadi salah satu faktor pendorong tersierisasi, yaitu transformasi struktural dari sektor primer dan sekunder ke sektor tersier atau jasa. Di negara maju, urbanisasi mendorong sektor manufaktur, tetapi di negara berkembang dengan sektor primer dan sekunder yang belum solid, urbanisasi justru mendorong tersier isasi (Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi, 2021).  

Kelima, ketergantungan terhadap sumber daya alam. Ketergantungan ini tercermin dalam nilai tambah ekonomi ekspor Indonesia. Meski neraca perdagangan tercatat positif, ekspor Indonesia lebih banyak pada produk primer, produk manufaktur berbasis sumber daya dan produk manufaktur dengan intensitas teknologi yang rendah. Sebaliknya, Indonesia lebih banyak melakukan impor produk manufaktur dengan intensitas teknologi menengah dan tinggi. Terjadi ketergantungan terhadap sumber daya alam yang sangat tinggi karena pertumbuhan ditopang oleh likuidasi aset-aset alam. Sepertiga provinsi di Indonesia memiliki genuine saving—yaitu indikator pertumbuhan yang ditopang aset alam–negatif. Ini mengindikasikan pembangunan yang tidak berkelanjutan dan berbahaya bagi generasi mendatang. 

Keenam, lingkungan hidup dan perubahan iklim. Dalam kurun 2015 sampai 2021, total deforestasi mencapai 2,1 juta hektar (KLHK, 2020). Selanjutnya, tahun 2010, studi Economic and Environment Program for Southeast Asia menghitung indeks kerentanan iklim se-Asia Tenggara dan menemukan bahwa kota-kota di Indonesia merupakan daerah yang paling rentan. Dengan trend saat ini, diproyeksikan pada tahun 2030 Indonesia akan menempati peringkat ke-enam dunia dalam emisi CO2 (Patunru dan Yusuf, 2016).

Keenam tantangan struktural tadi mesti dikaji sebagai pertimbangan pokok dalam perumusan visi pembangunan jangka panjang Indonesia. Karena hanya dengan menghadapi dan menanggapi enam tantangan struktural ini kita akan mampu membangun pondasi Indonesia 2045. 

Namun hal ini juga perlu disepakati yaitu terkait prinsip dalam menyusun kebijakan dan arah pembangunan jangka panjang karena menjadi kunci agar visi pembangunan jangka panjang ini bisa diturunkan menjadi kebijakan dan diwujudkan dalam perencanaan pembangunan dan implementasinya. Dari banyak prinsip yang relevan dengan pembuatan kebijakan dan rencana pembangunan, GEDSI atau gender equality, disability, and social inclusion sering dirujuk. Prinsip ini memastikan agar kebijakan dan rencana pembangunan bisa dinikmati oleh dan berdampak bagi semua. Selain GEDSI, ada sejumlah prinsip lain yang mesti dirujuk dalam membuat kebijakan dan perencanaan pembangunan: (1) Inklusif. Sejalan dengan GEDSI yang memastikan bahwa kebijakan dan rencana pembangunan mesti relevan bagi semua warga, prinsip ini memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi juga kesejahteraan yang mencakup pendidikan, kesehatan, standar hidup, keamanan, kesempatan dan keberlanjutan lingkungan; (2) Setara dan adil. Ini menjadi syarat pembangunan yang sukses dan pertumbuhan yang tinggi. Kesetaraan dan keadilan hanya bisa dicapai dengan pemerataan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup individu; (3) Berbasis bukti. Pengetahuan mesti diintegrasikan dalam proses pembuatan kebijakan dan perencanaan pembangunan. Kebijakan berdasarkan bukti harus menjadi norma dalam kerangka besar tata kelola pemerintahan; (4) Tata kelola yang baik atau good governance. Sistem pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, terbuka dan punya jaminan kepastian hukum dan keadilan menjadi syarat tata pemerintahan yang baik. 

Selain prinsip, ada isu kunci yang mesti menjadi bagian dari ada beberapa isu kunci yang bersifat cross-cutting. Artinya isu ini mesti menjadi bagian inheren dari kebijakan publik dan rencana pembangunan. Isu-isu tersebut yaitu: (1) Inovatif. Penciptaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan mesti berkontribusi pada aspek seperti pertumbuhan ekonomi dan aspek inovasi yang membantu masyarakat; (2) Kepastian penegakan hukum. Hukum harus mampu melindungi seluruh warga masyarakat tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara; dan (3) Partisipatif. Partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dan perencanaan pembangunan adalah bagian dari upaya mendorong sinergi, bukan menghambat, atau sekedar formalitas. 

Untuk melangkah ke depan, seluruh pihak mesti berupaya agar arah pembangunan jangka panjang Indonesia 2026-2045 ini terwujud: pemerintah, masyarakat sipil, media, akademisi, maupun partai politik. Sekali lagi, perumusan arah dan visi atau envisioning pembangunan jangka panjang ini sekaligus adalah langkah teknokratis dan politis. Menganggap penyiapan rencana pembangunan 2026-2045 ini sebagai sekedar upaya politis akan membuatnya kehilangan teknikalitas dan aspek-aspek teknokratis yang menentukan bisa-tidaknya rencana itu dijalankan. Sebaliknya, memandang rencana 2026-2045 ini melulu sebagai upaya teknokratis akan membuatnya ‘tersesat’ dalam belantara teknikalitas dan kehilangan perspektif politis. Siapapun yang akan terpilih untuk memerintah dan memimpin negeri tahun 2024 nanti, bukan hanya soal menguasai pemerintahan dan menjadi pemimpin politik. Tetapi ia mesti menjadi pemimpin dengan visi dan arah jauh ke depan. Arah dan visi ini dibutuhkan untuk tidak hanya mampu merencanakan pembangunan di masa depan, namun mampu melihat wujud masa depan Indonesia itu sendiri. 

Claudia Rosari Dewi

BAGIKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *