BAGIKAN

Polemik Aparat Bersenjata Mengisi Jabatan Sipil:  ancaman terhadap demokrasi dan sistem merit?

Penempatan aparat militer aktif di jabatan sipil banjir kritik usai pemerintah mengumumkan akan mengesahkan Revisi atas UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pertengahan Maret 2025. Publik menilai, RUU TNI  akan semakin memperluas kewenangan dan tugas militer di wilayah non-pertahanan. 

Nama-nama baru TNI-Polri yang masuk ke dalam Kabinet Merah Putih menambah deretan panjang prajurit aktif yang berkiprah di pemerintahan sejak era Jokowi. Nalar Institute melakukan pelacakan di 48 kementerian, 15 lembaga, dan 26 badan. Hasilnya, terdapat 51 anggota kepolisian dan 78 anggota TNI, baik yang sudah pensiun maupun yang masih berstatus aktif, mengisi jabatan setara eselon 1.

Bukan hanya jumlahnya yang menjadi soal, perwira aktif yang menempati posisi sipil tersebut persebarannya merambat di luar 10 instansi yang telah ditetapkan oleh UU 34/2004 (sebelum direvisi). Persoalan penempatan aparat bersenjata ini menimbulkan pertanyaan: Apa implikasi logis dari perluasan kewenangan militer ke ranah sipil? Dan bagaimana skenario yang mungkin terjadi ketika RUU TNI disahkan oleh DPR? 

Unduh research brief berjudul “Polemik Aparat Bersenjata Mengisi Jabatan Sipil: Ancaman terhadap demokrasi dan sistem merit?” untuk membaca analisis lebih lengkap.

BAGIKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *